Online Single Submission (OSS) ramai dibicarakan setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 pada bulan September 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.
Setelah pendaftaran di OSS berhasil, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Single Identity Number (SIN) dalam waktu maksimal satu jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah kewenangannya. NIB ini akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Proses pendaftaran ini bahkan dapat dilakukan via perangkat elektonik genggam atau gadget melalui aplikasi berbasis Android/IOS. Dengan adanya OSS, pemohon tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengurus izin berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen teknis lainnya, sebut saja seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang semuanya diproses dengan sistem checklist. Sementara izin-izin usaha akan keluar dengan sendirinya alias otomatis.
OSS akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan konfirmasi badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku usaha hanya perlu memawa Akta Perusahaan dan mengisi formulir pada saat pendaftaran NIB di PTSP. Selain memberikan transparansi, OSS juga memberikan layanan pemantauan jalannya proses izin sehingga pemohon dengan mudah dapat melihat dimana proses izinnya terhenti sehingga bisa diketahui dengan segera permasalahan dan solusinya tanpa harus bertatap muka dengan pegawai K/L atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Bahkan OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan.
OSS sudah mulai diujicoba untuk tingkat pusat pada 4 Juni 2018 meski belum dirilis secara resmi. Layanan ini dapat diakses melalui oss.go.id. Penerapannya di daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah dan persiapan terkait sarana-pra sarana, dan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawalnya sebagaimana bunyi Perpres 91/2017. Menurut Kepala BKPM, pelaksanaan program ini secara menyeluruh di daerah masih akan dilakukan secara bertahap. Kemungkinan akan dipilah berdasarkan jenis investasi dan jumlah daerah yang ikut melaksanakannya. (Wahyu)
Kutipan : https://arsippromosi.wordpress.com/2018/06/04/apa-itu-oss/