SEJARAH SINGKAT

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Trenggalek membentuk Lembaga Penyelenggaran Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomenklatur Unit Pelayanan Perizinan-Terpadu (UPPT) dengan peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2006 Tanggal 20 Februari 2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Trenggalek.

Soft Launching uji coba operasionalnya secara resmi dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2006 oleh Bupati Trenggalek. Kebijakan ini didukung sepenuhnya oleh Legislatif dan seluruh SKPD yangada di Kabupaten Trenggalek.

Perubahan Kelembagaan menjadi Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM) dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi kantor Perizinan dan Penanaman Modal yang resmi operasional mulai 5 Februari2007.

Kemudian menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan derah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E). Tugas pokok dan fungsi KPPM ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi KPPM Kabupaten Trenggalek.