Izin Gangguan (HO) Tingkat Sedang/Besar (Baru)

 

Izin Gangguan (HO) Tingkat Sedang/Besar (Baru)

Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Gangguan (HO) Tingkat Sedang/Besar (Baru)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy IMB/gambar denah luas tempat usaha   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy KTP atau surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan diketahui Camat   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat Keterangan Tempat Usaha dari desa/ Kelurahan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Dokumen Lingkungan Hidup   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  5. Foto copy sertifikat yang penggunaannya nonpertanian/petok D/letter C   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan apabila tanah/ bangunan tersebut bukan hak milik pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan foto copy KTP pemilik tanah/bangunan   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  7. Denah situasi lokasi tempat usaha   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Foto copy akta pendirian badan usaha bagi Perusahaan Berbadan Hukum   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Pertimbangan Camat (blangko I, II dan III HO)    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga radius 100 (seratus) meter untuk gangguan sedang dan radius 200 (dua ratus) meter untuk gangguan besar   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Gangguan (HO) Tingkat Sedang/Besar (Baru)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  5.   Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  6.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  7.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  8.   Tim Teknis survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  9.   Memverifikasi BA, memproses, menghitung retribusi, mencetak dan memparaf konsep Izin Gangguan.
  10.   Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Gangguan.
  11.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Gangguan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  12.   Loket Pengambilan Izin melakukan registrasi Izin Gangguan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Gangguan telah selesai dan bisa diambil.
  13.   Pemohon membayar retribusi pada kasir dan menerima Izin Gangguan dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Gangguan (HO) Tingkat Sedang/Besar (Baru)

Formulir ini telah diunduh sebanyak 75 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Gangguan (HO) Tingkat Sedang/Besar (Baru)

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Gangguan (HO) Tingkat Sedang/Besar (Baru)

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)