Foto copy sertifikat yang penggunaannya nonpertanian/petok D/letter C [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Keterangan Tempat Usaha dari desa/ Kelurahan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan apabila tanah/bangunan tersebut bukan hak milik pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan foto copy KTP pemilik tanah/bangunan [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga radius 25 (dua puluh lima) meter atau tetangga kanan, kiri, muka dan belakang [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
HOR SIUP TDP CV
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
HOR SIUP TDP CV
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK