Izin Usaha Jasa Konstruksi

 

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto Copy Izin HO yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy Akta Pendirian dan perubahan terakhir   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku & sudah diregistrasi dengan menunjukkan yang asli   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto Copy Kartu NPWP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Foto copy Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Daftar Kepemilikan Peralatan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Foto papan nama perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Foto Copy KTP pengurus badan usaha yang masih berlaku   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Foto Copy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) yang masih berlaku dari PJT-BU   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  11. Foto copy Kartu PJT-BU   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  12. Surat Pernyataan bermaterai tidak berkedudukan sebagai PNS/TNI/POLRI   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  13. Surat Penyataan tenaga PJT-BU / PJB-BU   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  14. Daftar riwayat hidup PJT-BU / PJB-BU   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  15. Foto Copy Ijasah terakhir pengurus badan usaha   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  16. Surat Pernyataan Pengikatan Diri tenaga ahli / terampil dengan PJU-BU   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  17. Neraca Perusahaan   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  18. Foto terbaru berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  19. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan.
  10.   Tim Teknis menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  11.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep IUJK.
  12.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep IUJK.
  13.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep IUJK dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  14.   Loket Pengambilan melakukan registrasi IUJK dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IUJK telah selesai dan bisa diambil.
  15.   Pemohon menerima IUJK dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Formulir ini telah diunduh sebanyak 74 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Usaha Jasa Konstruksi

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Jasa Konstruksi

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)