Izin Pendidikan Dasar

 

Izin Pendidikan Dasar

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Pendidikan Dasar

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan izin pendirian Sekolah swasta (SD / SMP)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Badan penyelenggara pendidikan yang berbadan hukum nirlaba   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Badan penyelenggara pendidikan menyusun rencana induk pengembangan satuan pendidikan ( RIPS ) minimal 5 tahun secara sistematik perihal misi dan visi, tujuan, kurikulum, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat serta tamatannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Dalam RIPS tersebut melampirkan hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekonomis    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Dalam RIPS tersebut melampirkan hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Dalam RIPS tersebut melampirkan data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah diwilayah tersebut   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Dalam RIPS tersebut melampirkan data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Dalam RIPS tersebut melampirkan data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. Dalam RIPS tersebut melampirkan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 ( satu ) tahun akademik berikutnya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. Dalam RIPS tersebut melampirkan data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah atau badan penyelenggara   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  11. Rancangan penjaminan mutu   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  12. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Pendidikan Dasar

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  5.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  6.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  7.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  8.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan pada BO
  9.   BO menerima dan memverifikasi BA. Jika ditolak, mengembalikan berkas ke FO untuk diserahkan kepada pemohon dilampiri BA (asli). ika diterima, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin.
  10.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  11.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  12.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  13.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Pendidikan Dasar

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Pendidikan Dasar

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)