Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak usia Dini
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Izin Pendidikan Anak Usia Dini
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp. 6000 [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Akta notaris pendirian berbadan hukum [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Bukti kepemilikan/ sewa tempat [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Program kerja tahunan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Rekening bank tersendiri [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Rencana program yang akan diselenggarakan mininal 1(satu) jenis [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Struktur Organisasi/ daftar nama [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Daftar peserta didik [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Denah ruang/ kelas minimal 2 (dua) kelas [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan minimal 1(satu) tahun ke depan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Data sarana dan prasarana yang dimiliki termasuk gedung yang digunakan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Riwayat hidup penyelenggara atau anggota pengurus [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Izin Pendidikan Anak Usia Dini
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
Sekretaris menandatangani undangan survey.
Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan pada BO
BO menerima dan memverifikasi BA. Jika ditolak, mengembalikan berkas ke FO untuk diserahkan kepada pemohon dilampiri BA (asli). ika diterima, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin.
Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin
Izin Pendidikan Anak Usia Dini
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK