Izin Praktek Rekam Medis

 

Izin Praktek Rekam Medis

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Praktek Rekam Medis

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy ijazah yang dilegalisir   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy STR Perekam Medis   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan (REKOMENDASI AKAN DIUPLOAD OLEH DINAS TERKAIT JIKA PEMOHON BELUM MEMILIKI)   [ukuran maksimal dokumen KB][Tidak Wajib]
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Praktek Rekam Medis

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4.   BO memproses, mencetak dan memparaf konsep izin
  5.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  6.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  7.   Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  8.   Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

Izin Praktek Rekam Medis

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Praktek Rekam Medis

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)