Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

 

Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

Dasar Hukum:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2014
2. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 45).

Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kab. Trenggalek   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Formulir Penangkapan Ikan   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahaannya   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto Copy NPWP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto Copy KTP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Gross Akte/Surat Ukur/Pas Takaran/Pas Kecil atau Surat Keterangan Kepemilikan dari Desa   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Check List Kapal   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Daftar Data ABK   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  9. IUP lama yang asli   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  10. SPI lama yang asli   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Lengkap dan sah, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi
  3.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Tidak lengkap dan tidak sah, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak sah.
  4.   Menerima berkas dan menyerahkan pada Kasi Perizinan Usaha
  5.   Menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
  6.   Memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
  7.   Memberi tanda tangan pada undangan survey
  8.   Mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
  9.   Survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  10.   Memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf Izin Usaha Perikanan
  11.   Memverifikasi dan memberi paraf Izin Usaha Perikanan
  12.   Menandatangani Izin Usaha Perikanan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  13.   Melakukan registrasi Izin Usaha Perikanan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Usaha Perikanan telah selesai dan bisa diambil
  14.   Menerima Izin Usaha Perikanan dari Loket Pengambilan Izin

Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

Formulir ini telah diunduh sebanyak 19 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)