Penetapan Pemberian Fasilitas/ Insentif Di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah

 

Penetapan Pemberian Fasilitas/ Insentif Di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

2. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana telah diubah Kedua Kali Terakhir dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal

3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan

4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Penetapan Pemberian Fasilitas/ Insentif Di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Foto copy identitas diri Pimpinan Perusahaan atau yang dikuasakan (MEMILIKI SURAT Persetujuan Penanaman Modal dan BKPM maupun Yang TIDAK MEMILIKI SURAT)    [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto copy Surat Persetujuan Penanaman Modal dan menunjukkan aslinya (MEMILIKI SURAT Persetujuan Penanaman Modal dan BKPM)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Profil dan rencana kerja perusahaan minimal untuk 2 (dua) tahun ke depan (sekurang-kurangnya memuat status perusahaan, nilai investasi, jenis usaha, penggunaan tenaga kerja lokal yang diserap, alamat perusahaan dan nomor telepon/faximili) (MEMILIKI SURAT Persetujuan Penanaman Modal dan BKPM maupun Yang TIDAK MEMILIKI SURAT)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dengan menunjukkan aslinya (MEMILIKI SURAT Persetujuan Penanaman Modal dan BKPM maupun Yang TIDAK MEMILIKI SURAT)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto copy bukti kepemilikan tanah lokasi kantor dan/atau lokasi rencana investasi (MEMILIKI SURAT Persetujuan Penanaman Modal dan BKPM maupun Yang TIDAK MEMILIKI SURAT)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan insentif apabila pemohon dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (MEMILIKI SURAT Persetujuan Penanaman Modal dan BKPM maupun Yang TIDAK MEMILIKI SURAT)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Penetapan Pemberian Fasilitas/ Insentif Di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO menerima berkas permohonan dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas permohonan diserahkan pada Kasi Pengembangan dan Kerjasama b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3.   Kasi Pengembangan dan Kerjasama menerima berkas dan memverifikasi serta memparaf chek list.
  4.   Kabid Penanaman Modal, Sekretaris dan Kepala Dinas PMPTSP memverifikasi berkas dan memverifikasi serta memparaf chek list dan menyerahkan pada Staf Bagian Umum dan Kepegawaian untuk selanjutnya diserahkan pada Bupati.
  5.   Staf Bagian Umum menyerahkan permohonan pada Bupati.
  6.   Bupati menerima dan menugaskan Tim Verifikasi Insentif untuk rapat.
  7.   Tim Verifikasi Insentif melakukan rapat dan menyusun hasil rapat dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan pada Kasi Pengembangan dan Kerjasama.
  8.   Kasi Pengembangan dan Kerjasama memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Insentif.
  9.   Kabid Penanaman Modal dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Insentif.
  10.   Loket Pengambilan melakukan registrasi Insentif dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Insentif telah selesai.
  11.   Pemohon menerima Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah dari Loket Pengambilan.

Penetapan Pemberian Fasilitas/ Insentif Di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Penetapan Pemberian Fasilitas/ Insentif Di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)