Izin Usaha Jasa Konstruksi Perubahan

 

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perubahan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perubahan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. IUJK Asli   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Akta Perubahan (Data Pendukung Perubahan)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Foto copy HO   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  4. SBU/TDP untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  5. Foto Copy KTP Direktur   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  6. Foto copy PJT-BU   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  7. Foto terbaru berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perubahan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3.   Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas lengkap dan benar pada Kasi Perizinan Usaha.
  4.   Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  5.   BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
  6.   Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
  7.   Sekretaris menandatangani undangan survey.
  8.   Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  9.   Tim Teknis melaksanakan survey lapangan.
  10.   Tim Teknis menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO.
  11.   BO memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep IUJK.
  12.   Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep IUJK.
  13.   Kepala DPMPTSP menandatangani konsep IUJK dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
  14.   Loket Pengambilan melakukan registrasi IUJK dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IUJK telah selesai dan bisa diambil.
  15.   Pemohon menerima IUJK dari Loket Pengambilan Izin.

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perubahan

Formulir ini telah diunduh sebanyak 38 kali.


Klik tombol dibawah untuk mengunduh formulir.

Formulir Izin Usaha Jasa Konstruksi Perubahan

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perubahan

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)