Gambar konstruksi teknis bangunan yang telah disyahkan (rangkap 3) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto Copy KTP [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Izin Mendirikan Bangunan Hunian
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Lengkap dan sah, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi
Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Tidak lengkap dan tidak sah, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak sah.
Menerima berkas dan menyerahkan pada Kasi Perizinan Usaha
Menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
Mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis
Memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
Mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
Memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf Izin Mendirikan Bangunan
Survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
Memverifikasi dan memberi paraf Izin Mendirikan Bangunan
Menandatangani Izin Mendirikan Bangunan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
Melakukan registrasi Izin Mendirikan Bangunan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IMB telah selesai dan bisa diambil
Menerima Izin Mendirikan Bangunan dari Loket Pengambilan Izin
Izin Mendirikan Bangunan Hunian
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK