Izin Mendirikan Bangunan Hunian

 

Izin Mendirikan Bangunan Hunian

Izin Mendirikan Bangunan Hunian

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Gambar konstruksi teknis bangunan yang telah disyahkan (rangkap 3)   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  2. Foto Copy KTP   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen   [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]

Izin Mendirikan Bangunan Hunian

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

  1.   Mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Lengkap dan sah, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi
  3.   Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas, apabila Tidak lengkap dan tidak sah, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak sah.
  4.   Menerima berkas dan menyerahkan pada Kasi Perizinan Usaha
  5.   Menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
  6.   Mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis
  7.   Memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
  8.   Mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
  9.   Memverifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf Izin Mendirikan Bangunan
  10.   Survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  11.   Memverifikasi dan memberi paraf Izin Mendirikan Bangunan
  12.   Menandatangani Izin Mendirikan Bangunan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  13.   Melakukan registrasi Izin Mendirikan Bangunan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IMB telah selesai dan bisa diambil
  14.   Menerima Izin Mendirikan Bangunan dari Loket Pengambilan Izin

Izin Mendirikan Bangunan Hunian

-- Formulir Tidak Tersedia --

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa

Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan

Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK

Jln. Panglima Soedirman 42 Trenggalek Jawa Timur

  • Phone: (0355) 797156
  • Fax: (0355) 797156
  • Email: dpmptsp@trenggalekkab.go.id
  • Whatsapp dan SMS Center: 085235031166

Izin Mendirikan Bangunan Hunian

BIAYA PENGURUSAN IZIN GRATIS (TANPA BIAYA)