1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik
7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Izin Mendirikan Bangunan Pemerintah / Proyek
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Gambar konstruksi teknis bangunan yang telah disyahkan (rangkap 3) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Bill of Quantity RAB yang telah disyahkan [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Perintah Kerja (di bawah 200 juta) atau Surat Perjanjian Kerja (di atas 200 juta) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Izin Mendirikan Bangunan Pemerintah / Proyek
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
Sekretaris menandatangani undangan survey.
Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
Tim Teknis survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
Memverifikasi BA, memproses, menghitung retribusi, mencetak dan memparaf konsep IMB
Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep IMB.
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep IMB dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
Loket Pengambilan Izin melakukan registrasi IMB dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IMB telah selesai dan bisa diambil.
Pemohon membayar retribusi pada kasir dan menerima IMB dari Loket Pengambilan Izin.
Izin Mendirikan Bangunan Pemerintah / Proyek
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK