Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
Dasar Hukum            :
Foto copy Izin Prinsip [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Gambar rencana arsitektur dan konstruksi menara berikut perhitungan dan hasil penyelidikan tanah yang dipertanggungjawabkan oleh tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan bidangnya masing masing [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Bukti kepemilikan tanah dan/atau surat perjanjian sewa menyewa tanah, apabila tanah tersebut bukan hak milik pemohon dengan dilengkapi fotocopy KTP pemilik tanah [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Dokumen pengelolaan lingkungan hidup berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat IMB gedung, apabila menara yang dimohon didirikan di atas bangunan gedung [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Berita Acara Sosialisasi kepada warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Persetujuan warga (izin lingkungan) dalam radius minimum sama dengan tinggi menara yang akan didirikan, dan diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat Setempat [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat pernyataan kesediaan untuk mengganti kerusakan dan akibat yang timbul jika menara mengalami kecelakaan dan menimpa rumah dan/atau penduduk, kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan, dipergunakan sebagai menara bersama minimal untuk 3 (tiga) operator seluler, bersedia ditempati sarana dan prasarana telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah sepanjang untuk kepentingan Pemerintah Daerah [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat asuransi menara [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Banguanan (SPPT-PBB) [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Surat rekomendasi teknis dari Gubernur apabila lokasi pembangunan menara termasuk dalam kawasan pengendalian ketat skala regional mengacau Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur [ukuran maksimal dokumen KB][Wajib]
Izin Mendirikan Bangunan Menara [BARU]
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :
a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izindiserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan yang selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Nonusaha
b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
Kasi Perizinan Nonusaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis.
Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf.
Sekretaris menandatangani undangan survey.
Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
Tim Teknis survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
Memverifikasi BA, memproses, menghitung retribusi, mencetak dan memparaf konsep IMB
Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep IMB.
Kepala DPMPTSP menandatangani konsep IMB dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi.
Loket Pengambilan Izin melakukan registrasi IMB dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa IMB telah selesai dan bisa diambil.
Pemohon membayar retribusi pada kasir dan menerima IMB dari Loket Pengambilan Izin.
Izin Mendirikan Bangunan Menara [BARU]
-- Formulir Tidak Tersedia --
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Visi : Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan Iman dan Takwa
Misi : Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan
Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TRENGGALEK